DPMD Kukar Memperkuat Pendidikan Etnografi untuk Mendukung Masyarakat Adat

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Kelembagaan, Pemasyarakatan, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander. (Foto: Ist)

Kabid Kelembagaan, Pemasyarakatan, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat program pembelajaran etnografi sebagai upaya mendukung pengakuan masyarakat hukum adat. Riyandi Elvander, Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat di DPMD Kukar, menegaskan pentingnya dokumen etnografi sebagai syarat utama dalam proses pengakuan masyarakat adat di tingkat desa dan kelurahan.

Elvander mengungkapkan bahwa dokumen etnografi menjadi alat penting bagi tim verifikasi yang ditugaskan untuk mengevaluasi klaim masyarakat adat. “Kelompok di Pemdes atau Kelurahan yang yakin mereka merupakan masyarakat hukum adat dapat mengajukan permohonan. Setelah itu, berdasarkan rekomendasi yang diberikan, tim verifikasi dari Pemkab akan bertindak,” terang Elvander.

Tim verifikasi ini melibatkan anggota dari berbagai instansi pemerintah, seperti Dinas Pariwisata, Disdikbud, DPMD, BAPPEDA, Kesra, DLH, dan pihak Kecamatan. “Mereka yang akan melakukan verifikasi lapangan terhadap dokumen masyarakat hukum adat,” lanjutnya.

Pelatihan etnografi dinilai sangat penting untuk memastikan tim verifikasi siap menghadapi permintaan verifikasi dari masyarakat hukum adat. Elvander menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi kesalahan dalam proses verifikasi yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim.

Elvander menekankan perlunya proses verifikasi yang cermat untuk menghindari kesalahan yang dapat bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara teknis diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. “Kita harus memastikan bahwa tidak ada kelompok yang seharusnya diakui menjadi tidak diakui, atau sebaliknya,” tutupnya. (VY/Adv/DPMDKukar)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru