HarianBorneo.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjelaskan mekanisme lelang untuk pembangunan infrastruktur di desa-desa. Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan untuk melaksanakan lelang berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Desa.
“Proses lelang dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Pengadaan barang dan jasa harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan desa, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD),” ujar Arianto.
Ia menambahkan bahwa lelang dilakukan dalam potongan-potongan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika anggaran proyek melebihi Rp200 juta, lelang menjadi kewajiban.
“Desa memiliki kewenangan dalam membangun infrastruktur, dan kami mendorong kepala desa untuk berinovasi dalam penggunaan dana untuk pembangunan,” jelas Arianto.
DPMD Kukar berkomitmen untuk mempercepat pembangunan di desa dengan memanfaatkan kebijakan ini. “Kami berharap kebijakan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pembangunan desa secara efektif,” tutup Arianto. (VY/Adv/DPMDKukar)











