HarianBorneo.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) baru-baru ini menggelar pembinaan kader posyandu yang juga membahas inisiasi pendampingan dalam penyusunan Raperdes tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) 2023. Pembinaan ini menekankan pentingnya legalitas lembaga kemasyarakatan di desa.
Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander, menyatakan bahwa pembinaan dibagi menjadi tiga poin utama: penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan, dengan fokus utama pada penataan lembaga. “Kami mendapati bahwa banyak pemerintah desa belum memenuhi persyaratan legalitas lembaga,” ujar Riyandi.
DPMD Kukar telah menyusun dan mendistribusikan draf peraturan desa terkait LKD kepada pemerintah desa. “Kami memberikan pendampingan khusus untuk membantu desa dalam menyusun perdes terkait LKD agar dapat berfungsi secara optimal,” jelas Riyandi.
Legalitas resmi sebagai entitas hukum diakui sangat penting untuk keberlanjutan dan efektivitas lembaga kemasyarakatan desa di Kukar. DPMD Kukar terus berupaya memastikan lembaga kemasyarakatan desa berfungsi dengan baik sesuai regulasi yang ada. (VY/Adv/DPMDKukar)











