DPRD Kota Samarinda Bahas Rancangan Perda di Luar Propemperda

- Jurnalis

Rabu, 23 Agustus 2023 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda. (Foto: Ist)

Potret Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda. (Foto: Ist)

Harianborneo.com, SAMARINDA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD ( Bapemperda ) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna yang membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Propemperda Kota Samarinda pada Rabu (23/8/2023).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah memaparkan tiga Raperda yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah membacakan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah ini untuk menjadi langkah awal untuk mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD Kota Samarinda dan Pemerintah Kota Samarinda.

Tiga Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum: Raperda ini bertujuan untuk mengatasi masalah terkait dengan bantuan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam laporan tersebut, disoroti pentingnya memberikan bantuan hukum kepada warga miskin secara gratis dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

2. Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Raperda ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Tujuan utamanya adalah memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk mengelola dan mengurangi risiko kebakaran serta meningkatkan kemampuan penanggulangan bencana.

3. Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda: Raperda ini berfokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di sekolah-sekolah di Kota Samarinda.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa sekolah merupakan bagian penting dalam pengembangan sumber daya manusia, namun juga rawan terdampak bencana.

Oleh karena itu, perencanaan dan pelaksanaan program yang mengurangi risiko bencana di sekolah diatur dalam Raperda ini. (Py/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru