Harianborneo.com, SAMARINDA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD ( Bapemperda ) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna yang membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Propemperda Kota Samarinda pada Rabu (23/8/2023).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah memaparkan tiga Raperda yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah membacakan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah ini untuk menjadi langkah awal untuk mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD Kota Samarinda dan Pemerintah Kota Samarinda.
Tiga Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum: Raperda ini bertujuan untuk mengatasi masalah terkait dengan bantuan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam laporan tersebut, disoroti pentingnya memberikan bantuan hukum kepada warga miskin secara gratis dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
2. Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Raperda ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Tujuan utamanya adalah memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk mengelola dan mengurangi risiko kebakaran serta meningkatkan kemampuan penanggulangan bencana.
3. Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda: Raperda ini berfokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di sekolah-sekolah di Kota Samarinda.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa sekolah merupakan bagian penting dalam pengembangan sumber daya manusia, namun juga rawan terdampak bencana.
Oleh karena itu, perencanaan dan pelaksanaan program yang mengurangi risiko bencana di sekolah diatur dalam Raperda ini. (Py/Adv/DPRDSamarinda)











