HarianBorneo.com, SAMARINDA – Terkait perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda tahun 2021-2026, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmat Sopian Noor paparkan alasannya.
Melalui pelaksana tugas asisten II Pemerintah Kota Samarinda memaparkan ke hadapan perwakilan setiap Komisi DPRD Kota Samarinda tentang rencana perubahan RPJMD tahun 2011-2023 tersebut.
Sopian menanggapi dengan mengatakan, perubahan RPJMD memang bertujuan untuk pengembangan Kota Tepian. Terlebih saat ini, Kota Samarinda menjadi salah satu kota penyangga Ibu Kota Negara.
“Selanjutanya terkait dengan adanya perubahan perumusan IKU (Indikator Kinerja Utama, Red.) pada level Pemkot (Pemerintah Kota, Red.) dan perangkat daerah, kemudian soal terbitnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” katanya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golongan Karya itu menyatakan, perubahan RPJMD juga berkaitan dengan peningkatan integrasi 10 program unggulan pembangunan daerah secara utuh. Hal itu sebagai strategi mencapai sasaran pembangunan secara efektif dengan menetapkan indikator yang relevan untuk masing-masing program unggulan.
“DPRD Kota Samarinda melalui setiap komisi telah memberikan masukan terhadap perubahan RPJMD dalam beberapa kesempatan sebelumnya bersama Bappedalitbang (Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan, Red.) Kota Samarinda,” pungkasnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)