HarianBorneo.com, SAMARINDA – Ribuan pekerja nonformal di Kota Samarinda hingga kini belum memperoleh perlindungan hukum yang layak. Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menilai absennya aturan yang jelas baik dari pemerintah pusat maupun daerah menyebabkan hak-hak dasar mereka sering kali terabaikan.
“Jangankan jaminan kesejahteraan, kepastian hukum saja masih belum ada. Pekerja nonformal harus diberi perlindungan yang sama seperti tenaga kerja formal,” ucap Novan.
Ia mencontohkan, semakin banyaknya pengemudi ojek online (ojol) tidak diimbangi dengan status kerja yang jelas. Hubungan mereka dengan perusahaan aplikasi hanya sebatas mitra, sehingga tidak ada kepastian terkait upah, jaminan sosial, maupun tunjangan lain.
“Selama ini mereka tidak diakui sebagai karyawan tetap. Konsekuensinya, hak-hak dasar seperti gaji tetap atau jaminan BPJS tidak mereka nikmati,” tegasnya.
Menurut Novan, perbaikan perlindungan bagi sektor ini sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, ia mendorong hadirnya regulasi yang lebih komprehensif untuk melindungi pekerja nonformal, sekaligus tetap menjaga fleksibilitas dunia kerja mereka.
“Yang dibutuhkan adalah aturan yang benar-benar berpihak, bukan sekadar formalitas. Regulasi itu harus menjamin kesejahteraan tanpa membatasi ruang gerak pekerja nonformal,” jelasnya.
Ia menegaskan, aturan yang berpihak akan membantu mengurangi kesenjangan antara pekerja formal dan nonformal. DPRD Samarinda pun berharap pemerintah segera menyusun kebijakan perlindungan yang konkret, agar tenaga kerja nonformal bisa bekerja dengan tenang sekaligus berkontribusi optimal bagi pembangunan daerah. (RD/Adv/DPRDSamarinda)











