HarianBorneo.com, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menilai keberadaan aturan khusus transportasi umum menjadi kebutuhan mendesak.
Regulasi ini, kata dia, bukan hanya berfungsi sebagai dasar hukum pengelolaan, tetapi juga sebagai pijakan resmi dalam penyusunan anggaran daerah.
Menurut Novan, tanpa aturan yang jelas, pengembangan transportasi publik berpotensi tumpang tindih dengan kebijakan lain. Padahal, transportasi umum yang terintegrasi dapat mendukung mobilitas warga dan memperkuat konektivitas antarwilayah kota.
“Angkot masih sangat dibutuhkan, terutama oleh para pelajar. Kalau sistemnya dibenahi dan jalurnya diatur, seperti akses bandara hingga pusat kota, maka manfaatnya akan jauh lebih terasa,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD bersama Dinas Perhubungan Samarinda telah melakukan studi banding ke beberapa daerah, salah satunya Banjarmasin, untuk mempelajari pengelolaan transportasi publik. Hasil pembelajaran tersebut akan disesuaikan dengan karakteristik Samarinda agar lebih efektif.
Novan mengungkapkan, draf aturan transportasi umum saat ini masih dalam tahap pembahasan. Penyusunan dilakukan dengan memperhatikan harmonisasi pasal-pasal, sehingga dapat menjadi dasar kuat baik dari sisi operasional maupun pembiayaan.
Dengan adanya regulasi, alokasi anggaran melalui APBD bisa dilakukan secara sah, transparan, dan tepat sasaran.
“Detail teknis seperti kondisi jalan dan budaya berkendara masyarakat tetap harus diperhitungkan. Tapi prioritasnya adalah regulasi harus segera disahkan dulu. Dengan begitu, pemerintah bisa lebih mudah menyusun pola pembiayaan dan pelaksanaan transportasi sesuai kebutuhan warga Samarinda,” pungkasnya. (RD/Adv/DPRDSamarinda)











