HarianBorneo.com, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda lakukan Hearing terkait aduan warga atas ganti rugi yang belum terselesaikan di Jalan Perniagaan di Ruang Rapat Utama pada Kamis (5/1/2023).
Agenda Hearing tersebut dipimpin lansung Ketua Komisi I, Joha Fajal didampingi Anggota Komisi Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Diketahui sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah membangun ruang terbuka hijau (RTH), sebagai bagian dari proses pengendalian banjir. Maka bangunan yang berada di bantaran Sungai Karang Mumus digusur.
Ketua Komisi I, Joha Fajal menyampaikan terdapat 72 Bangunan yang harus digusur dan 1 diantaranya masih belum terselesaikan dikarenakan warga menuntut untuk pembayaran tanah.
“Penuntut Muhammad Mukhbit keberatan dikarenakan Pemkot juga harus ganti rugi tanahnya, tetapi tanah tersebut bukan atas nama mukhbit” ujarnya.
Pria berkecamata itu menganggap bahwa persoalan ini sudah selesai, tinggal pihak pengadu mukhbit membalik namakan tanah menjadi namanya agar dapat dibayarkan sesuai regulasi.
Dikesempatan yang sama kuasa hukum mukhbit, Dyah Lestari menyampaikan “kami tidak ada sama sekali menghalangi kerja Pemkot, tetapi ada kewajiban yang harus diselesaikan Pemkot”.
Untuk selanjutnya DPRD Samarinda menyerahkan persoalan ini kepada pihak Kuasa Hukum Mukhbid dan Biro Hukum Pemkot agar secepatnya diselesaikan sesuai dengan regulasi.(MR/Adv/DPRDSamarinda)