HarianBorneo.com, SAMARINDA – Bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Badan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda menggelar hearing bahas soal Rancangan Peraturan Daerah tentang revisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Jum’at, 26 Mei 2023.
Digelar di gedung Sekretariat DPRD Kota Samarinda, hearing tersebut dipimpin lansung oleh ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra didampingin oleh beberapa anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda.
Saat usai menggelar hearing, Samri Shaputra membeberkan dalam waktu dekat revisi perda tersebut akan rampung dan akan segera disahkan, “Insyallah kita rencanakan pertengahan juni ini sudah kita sahkan bersama dengan perda-perda lainnya,” terangnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menyebutkan terkait revisi Raperda tersebut telah masuk tahap finalisasi dan hanya terdapat beberap penyempurnaan redaksi agar lebih memantapkan lagi, seperti halnya redaksi soal melindungi anak ditambahkan dengan adanya redaksi memenuhi kebutugan anak.
“Jadi bukan hanya perlindungan tapi juga kebutuhannya perlu kita lindungi, itu yang krusial tadi,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan soal informasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait kota layak anak yang sebelumnya kategori madya untuk segera ditingkatkan menjadi kategori utama.
“Dan perda ini salah satu dokumen yang akan dilampirkan untuk memenuhi peningkatan kelas kota layak anak, makanya selain kita mengejar supaya ini cepat disahkan, memang dari dinas (DP2PA,red) sudah sangat menunggu,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)











