HarianBorneo.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda jalankan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait inisiasi dewan tahun 2023.
Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Susanto mengatakan Sosialisasi Raperda yang dilakukan hanya yang dari inisiasi DPRD Kota Samarinda, bukan Perda yang telah disahkan sebelumnya maupun Raperda usulan dari Pemerintah Kota.
Agus menyampaikan dengan melalui sosialiasi ini anggota dewan mendapat masukan serta saran dari masyarakat terkait raperda yang akan dibahas sesuai tupoksi komisi.
Dirinya membeberkan tahapan pembahasan raperda memang perlu melalui sosialisasi, kemudian akan dibahas bersama Organiasai Perangkat Daerah (OPD) terkait, hingga pelaksanaan uji publik.
Setelah ditetapkanya Pantia Khusus (Pansus) Raperda maka dalam waktu 6 bulan Raperda sudah dapat disahkan menjadi perda, namun “Sosialisasi itu sendiri, paling cepat harus beres 1 sampai 1,5 bulan,” jelas agus, Rabu (23/2/2023).
Dirinya menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 20 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) no 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Perundang-undangan yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan Sosialiasi Raperda kali ini.
Agus juga menyampaikan dalam sosialisasi nantinya tentu masukan dan saran dari masyarakat akan dituangkan dalam naskah akademik, dengan tujuan agar Perda yang akan disahkan nantinya sesuai harapan dan keinginan masyarakat. (MR/Adv/DPRDSamarinda)