HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPPRD Samarinda, Anhar menyebutkan minimnya ruang terbuka hijau (RTH)salah satu penyebab banjir diantaranya yakni alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan salah satu landasan disetiap pembangunan infrastruktur. Karena setiap pembangunan infrastruktur harus berdasarkan lahan yang sesuai.
Sesuai Proporsi RTH di setiap perkotaan lazimnya memiliki kawasan sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, yaitu mensyaratkan ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah perkotaan.
Anhar mengatakan beberapa bangunan yang berdiri tanpa berwawasan lingkungan. Salah satunya di wilayah sempadan sungai yang dinilai melanggar aturan. Pasalnya wilayah sempadan sungai merupakan masuk sebagai kawasan hijau.
“Nyatanya Samarinda sampai saat persentase RTH masih jauh dari yang diharapkan” ucap Anhar.
Ia juga menyampaikan “Jangan heran apabila Kota Samarinda masih kerap terjadi banjir karena penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan fungsi yang sebenarnya. Tentu, pemerintah daerah seharusnya berbenah menjadi kota yang lebih baik dengan taat kepada aturan yang sudah berlaku.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pada pasal 15 di aturan tersebut berbunyi, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Wakil Rakyat itu menyarankan kepada pemilik tanah agar lahan yang berada di wilayah sempadan sungai dapat diberikan ke Pemkot untuk dijadikan RTH, tutupnya.(MR/Adv/DPRDSamarinda)