HarianBorneo.com, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda berencana melakukan pemblokiran QR code pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite bagi pemilik kendaraan yang parkir di sekitar Masjid Islamic Center di Jl KH Fakhruddin (eks Jl Anggi).
Meskipun Dishub menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mengendalikan parkir liar, pandangan berbeda muncul dari Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra.
Menurut Samri Shaputra, pemilik mobil yang parkir di Jalan Anggi sebenarnya tidak dapat disebut sebagai parkir liar, karena mereka merupakan penduduk yang memiliki rumah di dalam gang yang tidak memiliki fasilitas parkir
“Jadi ini susah kalau yang di jalan anggi itu bukan parkir liar itu, tapi memang orang memarkirkan yang rumahnya memang sekitar situ yang rumahnya dalam dalam gang itu,” ungkap Samri pada Selasa (26/3/2024).
Lebih lanjut, Samri menegaskan pemblokiran pembelian pertalite bagi parkir liar itu keliru namun di sisi lain bisa membuat efek jera pada masyarakat. Meskipun demikian, dirinya juga menyadari bahwa efek jera perlu ditegakkan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan.
“Dishub memutus pertalite untuk yang parkir disitu, itu keliru juga kalau melakukan seperti itu, tapi memang perlu juga sih dilakukan efek jera supaya masyarakat yang mendapatkan teguran betul betul menghormati teguran itu,” ujarnya
Disisi lain, Samri menyarankan kepada masyarkaat agar sebelum membeli kendaraan, dipertimbangkan terlebih dahulu tempat penyimpanannya agar tidak mengganggu pengguna jalan lain..
“Ketika mau membeli kendaraan yang dipikirkan dulu dimana mobil ini mau di simpan nanti, jangan kemudian membeli kendaraan lalu menjadi masalah bagi orang lain. Jalan anggi itu kan jalan umum, ya kan itu hak pengguna semua jalan,” tegasnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)