HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti tiga aspek utama dalam penanganan kemiskinan ekstrim, yakni mengurangi beban masyarakat, meningkatkan pendapatan, dan menurunkan tingkat kemiskinan.
Dirinya juga menegaskan pentingnya pembahruan data secara berkala, mengingat perubahan yang terjadi setiap tahunnya. Hal ini dilakukan melalui verifikasi dan validasi oleh tim pendamping yang terdiri dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di setiap kecamatan.
“Jadi tadi ada data-data yang memang yang setiap tahun kayaknya setiap saat itu berubah yaa, karena ini by name by address,” jelasnya.
Disisi lain, Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih jelas, Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 66 tahun 2023 yang mengatur kriteria kemiskinan. Terdapat 18 kriteria yang ditetapkan, di mana seseorang dianggap miskin ekstrim apabila memenuhi sejumlah kriteria tertentu.
“Jadi nanti setelah ditemukan di lapangan biasanya bakal ada lagi miskin ekstrim yang dikeluarkan dari miskin ekstrim,” terangnya.
Dengan dirinya berharap kesinambungan program pemerintah yang berdampak positif secara signifikan bagi masyarakat Kota Samarinda, “doakan saja semua program pemerintah yang sudah dicanangkan dan dianggarkan tahun 2024 ini bisa berjalan dengan baik,” harapnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)