HarianBorneo.com, SAMARINDA – Kontroversi muncul menjelang akhir tahun ajaran di beberapa sekolah. Praktik iuran kelulusan kepada siswa mendapat sorotan dari Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, yang menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh diwajibkan dan memaksa.
Menurutnya, keputusan terkait iuran kelulusan harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan, “Tidak boleh mengikat, ditetapkan jumlah atau besarannya dan juga harus disepakati orang tua, komite sekolah atau paguyuban dan ditandatangani oleh sekolah,” ungkapnya.
Dirinya memberikan pernyataan tegas terkait tata cara pengumpulan dana sumbangan oleh sekolah kepada wali murid di Kota Samarinda. Menurutnya, setiap sekolah yang ingin meminta dana sumbangan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda
“Walau disetujui dari Disdikbud, harus dapat persetujuan dari Wali Kota karena memang seperti itu tata caranya,” jelasnya.
Politikus tersebut, berharap agar seluruh sekolah di Samarinda tidak memaksa siswa atau wali murid untuk membayar iuran perpisahan, “Jika memang ingin membuat seperti itu, silahkan tidak apa-apa dan diperbolehkan. Tapi tetap harus sesuai aturan karena kita punya surat edarannya dan tatanannya,”terangnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)