HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pesatnya pertumbuhan ritel modern di Kota Samarinda mulai menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Menyikapi hal tersebut, DPRD Samarinda melalui Komisi I tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur operasional ritel nasional agar tidak mengancam keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menyebutkan bahwa keberadaan ritel besar harus diatur agar pertumbuhannya tetap sejalan dengan perlindungan terhadap UMKM.
“Kami sedang menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur ritel modern. Tujuannya jelas, agar usaha kecil masyarakat tidak tergerus,” ujarnya.
Dalam draf regulasi tersebut, sejumlah ketentuan akan dimasukkan, seperti pembatasan jam operasional, penetapan jarak minimal antara ritel modern dengan UMKM lokal, serta pengaturan retribusi khusus untuk pelaku ritel besar.
“Misalnya, ritel modern nanti tidak lagi buka 24 jam penuh. Hal ini sedang kami kaji lebih lanjut,” jelas Aris.
Untuk memperkuat penyusunan aturan ini, Komisi I berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan mendalami seluruh aspek terkait pengendalian ritel modern di wilayah Kota Tepian.
Aris menegaskan bahwa pendekatan yang komprehensif sangat penting agar aturan yang dibuat benar-benar berpihak pada UMKM tanpa menghambat investasi.
“Target kami adalah menghadirkan Perda yang mampu menjadi payung hukum kuat bagi pelaku UMKM, sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan lebih seimbang,” tutupnya. (RD/Adv/DPRDSamarinda)