HarianBorneo.com, SAMARINDA – Sejumlah perusahaan di Samarinda dinilai masih menerapkan syarat rekrutmen yang dianggap tidak adil bagi pencari kerja.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, mengkritisi ketentuan usia dan status pernikahan yang kerap dijadikan patokan utama dalam proses penerimaan tenaga kerja.
“Memang perusahaan berhak menetapkan kriteria tertentu, tapi jangan sampai aturan itu merugikan pencari kerja yang sebenarnya memenuhi syarat secara kemampuan,” ujar Novan.
Ia menyebut, banyak perusahaan lebih mengutamakan pelamar berusia 21–25 tahun yang belum menikah. Akibatnya, pencari kerja yang sudah berkeluarga kerap terpinggirkan, terutama dalam posisi yang dianggap strategis.
Padahal, lanjutnya, undang-undang ketenagakerjaan telah menjamin hak setiap warga negara dalam usia produktif untuk memperoleh pekerjaan.
“Siapa pun yang masih berada dalam rentang usia produktif seharusnya bisa ikut bersaing tanpa dibatasi status perkawinan,” tegasnya.
Novan menambahkan, alasan yang sering digunakan perusahaan adalah pertimbangan beban tanggungan biaya jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, untuk pekerja beserta keluarganya. Kondisi itu membuat pelamar berstatus menikah kurang diprioritaskan.
Meski begitu, ia mengakui tren perusahaan merekrut lulusan baru memang tinggi, bukan hanya karena usia muda, tetapi juga faktor efisiensi biaya tenaga kerja. Oleh sebab itu, ia menilai perlunya transparansi agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif.
“Pencari kerja berhak mengetahui alasan di balik persyaratan yang ditetapkan. Dengan begitu, proses rekrutmen lebih terbuka, adil, dan sesuai regulasi ketenagakerjaan,” jelasnya.
Novan berharap praktik rekrutmen di Samarinda dapat berjalan lebih inklusif, sehingga kesempatan kerja tidak hanya berpihak pada kelompok tertentu, melainkan terbuka bagi semua yang memenuhi kualifikasi. (RD/Adv/DPRDSamarinda)











