HarianBorneo.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda gencar mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Khairin menegaskan komitmennya untuk menyusun Perda baru yang akan menjadi payung hukum bagi pelaku usaha pariwisata.
Pada rapat lanjutan yang dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bertujuan untuk mengakomodir kepentingan semua pihak terkait.
“Semua stakeholder yang memang punya kepentingan itu bisa dilibatkan Dan harapannya Perda ini betul-betul bisa mengakomodir seluruh stakeholder tersebut,” ungkap Khairin.
Keterlibatan OPD tersebut diharapkan dapat mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang mungkin terjadi dalam usaha pariwisata dan meminimalkan dampak negatif dari Perda yang akan disahkan.
Khairin menjelaskan peran penting Bapenda dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta keterlibatan biro hukum untuk memberikan masukan terkait aspek hukum yang relevan.
“Apakah ini bentuknya cukup revisi Perda atau harus Perda baru, kalau Perda baru ya pasti biro hukum akan merekomendasikan buat Perda baru jika pasal-pasal yang ada di Perda nomor 15 tahun 2002 ini ternyata banyak yang harus direvisi,” ucapnya.
Dengan target penyelesaian Perda pada bulan Mei dan persetujuan pada pertengahan Juni 2024, Khairin berharap Perda tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di Kota Samarinda.
“Saya cuman punya waktu tinggal satu bulan ya harapannya mudah-mudahan bulan Mei ini bisa selesai semua ya selambat-selambatnya pertengahan Juni bisa diketok palu sebagai Perda,” pungkasnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)











