HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Joni Sinarta Ginting, dukung Presiden Joko Widodo melarang bisnis thrifting atau baju bekas dari luar negeri karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri, sebab hal ini merugikan para pengusaha tekstil dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah karena menurunkan tingkat ekspor.
Dirinya menilai thrifting berdampak pada industri dalam negeri. Sebab harganya murah dan kualitas barangnya dianggap bagus oleh masyarakat. Sehingga mengakibatkan produksi dalam negeri tidak maksimal dalam peretribusiannya.
Joni Sinarta Ginting menjelaskan, sebetulnya esensi awal dari thrifting adalah sebuah bentuk bantuan dan perhatian masyarakat dunia. Thrifting shop mengumpulkan barang bekas seperti baju, sepatu, tas, dan lain sebagainya untuk didonasikan.
“Namun, dalam lingkup Asia khususnya pasar Indonesia dipersalahgunakan, sehingga diperjualbelikan. Dari harga yang miring hingga menjadi harga yang kini cukup mahal, dan berujung pada arah komersil secara luas,” katanya, Selasa 28 Maret 2023.
“Yang pertama salah pemanfaatan. Yang tadinya itu bantuan, kini menjadi komersil,” ujarnya.
Dirinya mendukung atas langkah yang telah dilakukan Pemerintah Pusat dalam melarang peredaran thrifting diperdagangkan di Indonesia, namun menurutnya sangat penting adanya kontrol yang bagus dari pemerintah pusat. “Tapi kebanyakan, masih ada oknum yang bermain di belakang. Sehingga kebijakan hanya sebatas statemen saja, tidak ada tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan, rata-rata masyarakat merasa pakaian dari luar negeri itu lebih bagus, padahal nyatanya banyak juga produk lokal Indonesia yang di ekspor setelah itu dikembalikan lagi ke Indonesia.
Selain itu, masyrakat juga perlu memikirkan sisi negatif dari barang luar negeri. “perlu diperhatikan barang yang ada, kita tidak tahu pengguna sebelumnya memiliki penyakit yang berpotensi dapat menular apa tidak,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)