HarianBorneo.com, SAMARINDA – Godok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rencana tata ruang dan wilayah (RTRW),Badan Perencanaa Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda lakukan tahap koordinasi dan konfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Bapemperda dalam hal ini mengundang
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak pihak yang mengajukan peninjauan kembali untuk lakukan koordinasi dan konfirmasi.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Shamri Saputra mengungkapkan pihaknya perlu membahas lebih dalam lagi, hingga jangan sampai Perda yang telah dibuat nanti mendapat gugatan.
Dirinya menjelaskan bahwa ingin menciptakan produk hukum yang betul betul baik, dan semua pihak keinginannya dapat terakomodir, “Sehingga tidak ada lagi masalah setelah kita sahkan Perda ini,” ucap Samri.
Dalam kesempatan itu Dinas PUPR memberitahukan bahwa mereka telah melakukan sosialisasi Raperda RTRW kepada pihak lain yang terlibat.
“hari ini kita memang mengundang untuk menegaskan lagi, apakah sosialisasi Perda itu sudah sampai ke mereka, Sehingga pasca disahkan ini tidak ada lagi perdebatan,” jelasnya.
Samri mencontohkan peninjauan kembali berupa hal yang sebelumnya merupakan lahan pertanian kemudian peralihan status menjadi lahan pemukiman.
Seperti halnya daerah Palaran yang sebelumnya merupakan lahan pertanian, namun pasca aktivitas tambang daerah tersebut untuk dijadik lahan pertanian tidak relevan lagi, sehingga pihak pihak lain meminta peralihan status menjadi daerah pemukiman.
Selaras, Bapemperda juga menunggu RTRW Provinsi disahkan untuk melakukan penyesuaian agar tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan provinsi. (MR/Adv/DPRDSamarinda)