HarianBorneo.com, SAMARINDA – Rencana pengalih fungsian cagar budaya tumah tua yang berada di Kampung Tenun Kota Samarinda menjadi kantor kelurahan mendapat sorotan dan penolakan dari masyarakat setempat.
Anggota Komisi III mengatakan bahwa hal yang wajar jika terjadi penolakan, sebab menurutnya banyak pelaku usaha yang berada disekitaran kawasan tersebut juga ikut terdampak.
Anggota Dewan Daerah Pilihan (Dapil) Samarinda Seberang itu, mengatakan dengan adanya cagar budaya rumah tua tersebut menjadi daya tarik wisatawan untuk hadir serta berdampak pada masyarakat yang berjualan disekitarnya juga mendapatkan pemasukan dari hasil jualan oleh-oleh dan lain sebagainya.
“Saya menerima aspirasi khususnya teman-teman di kelurahan Tenun RT 2 bahwa rumah adat yang merupakan ikon Samarinda, jika itu mau dijadikan kantor lurah memang itu aset pemerintah tapi perlu diingat saat ini di lingkungan rumah tua ini ada beberapa UMKM yang berjalan,” ungkap Guntur, Selasa, 13 Juni 2023.
“Ternyata masyarakat ini rata-rata menolak pembangunan kantor kelurahan di rumah tua dengan alasan mereka takut kalau usaha mereka akan mati,” ujarnya.
Dewan Fraksi Partai Demokrat itu berharap Pemerintah Kota Samarinda agar mencari solusi lain seperti mencari aset lain milik Pemerintah Kota yang layak untuk dijadikan kantor kelurahan.
“Saya minta agar mereka mengecek kembali aset pemerintah khususnya di kelurahan Tenun kalau memang aset kita ada disana berupa tanah ya mungkin itu saja,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)











