HarianBorneo.com, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Adendum NPHD sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Edi Damansyah bersama KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906/Kukar, Kodim 0908/Bontang, Polres Kukar, dan Polres Bontang di Ruang Eksekutif Kantor Bupati, Rabu (19/3/2025).
“Pemkab Kukar memastikan pembiayaan PSU ini telah sesuai rencana dan regulasi yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga proses demokrasi tetap berjalan baik,” ujar Edi.
Ia menekankan bahwa alokasi anggaran PSU dilakukan dengan prinsip efisiensi mengingat kondisi fiskal nasional yang ketat. “Anggaran PSU tetap menjadi prioritas utama demi kelancaran dan legitimasi hasil Pilkada,” jelasnya.
Menurut Edi, proses verifikasi anggaran oleh Kemendagri telah dilalui dan kemungkinan pengurangan nominal tidak akan mengganggu rencana teknis pelaksanaan PSU.
“Semua pihak harus bisa memahami jika ada pengurangan, karena yang terpenting adalah tujuan pelaksanaan dapat tercapai sesuai target,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi kerja keras KPU, Bawaslu, TNI dan Polri atas sinergi yang telah terbangun. “NPHD ini merupakan tahap akhir pengajuan pembiayaan. Kami harap seluruh pihak bekerja maksimal,” kata Edi.
Pemkab Kukar turut mengajak seluruh warga untuk menjaga kondusivitas daerah menjelang PSU yang akan digelar pada 19 April 2025.
“Kepada seluruh masyarakat Kukar, mari gunakan hak pilih dengan baik dan hadir di TPS pada 19 April nanti. Sukseskan PSU demi masa depan Kukar,” pungkas Edi Damansyah. (VY/Adv/DiskominfoKukar)











