HarianBorneo.com, TENGGARONG – Setelah mengalami lonjakan akibat kebijakan baru, harga gas LPG 3 kg atau gas melon di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini kembali normal. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar memastikan bahwa distribusi gas melon kini lebih tertata dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani, mengatakan bahwa pengecer yang sebelumnya sempat dilarang menjual LPG subsidi kini diperbolehkan kembali. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap gas melon.
“Sempat ada aturan yang membatasi distribusi melalui pengecer. Namun, setelah dievaluasi, kini pengecer kembali diperbolehkan berjualan agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan LPG 3 kg,” ujar Bustani.
Meski harga eceran tertinggi (HET) telah ditetapkan sebesar Rp19.000, Bustani mengakui bahwa di beberapa wilayah tertentu harga bisa lebih tinggi karena faktor biaya distribusi. Wilayah terpencil seperti Tabang sering mengalami kenaikan harga akibat ongkos transportasi yang lebih besar.
“Harga HET yang ditetapkan pemerintah daerah adalah Rp19.000. Tetapi untuk wilayah yang sulit dijangkau, tentu ada penyesuaian biaya,” jelasnya.
Disperindag Kukar menegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg harus tepat sasaran, yaitu hanya untuk masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperketat guna mencegah penyaluran ke pihak yang tidak berhak.
“Kita terus memastikan bahwa gas melon ini hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Oleh sebab itu, di beberapa pangkalan, pembelian LPG 3 kg sudah diwajibkan menggunakan KTP,” tambahnya.
Bustani menegaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor jalannya distribusi LPG 3 kg agar tetap sesuai dengan peruntukannya. “Kami akan terus memastikan agar mekanisme ini berjalan dengan baik sehingga masyarakat yang membutuhkan tetap bisa membeli gas melon dengan harga wajar,” pungkasnya. (VY/Adv/DiskominfoKukar)