HarianBorneo.com, SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda lakukan hearing bersama bersama Badan Penyelenggara Jaminanan Sosial Ketenagakerjaan Kota Samarinda yang digelar di Gedung Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa 28 Maret 2023.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyampaikan saat ini terdapat tambahan program nasional yakni jaminan kehilangan pekerjaan untuk masyarakat, yang sebelumnya BPJS hanya memiliki 4 program nasional.
“BPJS Ketenagakerjaan memaparkan perogram yang kebetulan kepala cabangnya baru, dimana program BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini diketahui sebelumnya ada 4, sekarang ada tambahan 1, setelah adanya Covid-19 yaitu jaminan kehilangan pekerjaan,” katanya.
Untuk diketahui, 5 program BPJS ketenagakerjaan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sri Puji Astuti mengatakan, yang menjadi persoalan saat ini masih banyak masyakat yang belum bisa membedakan antara BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah perlindungan yang bersifat sosial kepada masyarakat meliputi jaminan hari tua, kematian, kecelakaan, pemutusan hubungan kerja, pensiun, dan lainnya. Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan bentuk perlindungan mendasar untuk jaminan kesehatan masyarakat.
Dirinya menambahkan, pihaknya Komisi IV DPRD Kota Samarinda yang bermitra kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan, menilai perlu adanya penguatan-penguatan untuk program BPJS yang harus didukung oleh regulasi. Seperti halnya regulasi aturan tentang ketenagakerjaan di Kota Samarinda maupun regulasi lainnya.
Selain itu, Sri Puji Astuti mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi dengan beberapa perusahaan. Sebab yang menjadi kekurangan saat ini adalah keterbatasan data. Menurut Sri Puji Astuti, data dari perusahaan juga harus dimiliki, seperti data tentang jumlah tenaga kerja yang terdapat pada suatu perusahaan.
“Bahkan data tentang kasus-kasus, baik kasus penunggakan gaji, tidak transparansinya perusahaan terhadap penghasilan dan keuntungan, lalu kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak diberikan pesangon,” sebutnya.
Menurut politisi Partai Demkorat itu, hal yang utama untuk BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi tentang regulasi ketenagakerjaan kepada pihak perusahaan dan tenaga kerjanya. “Harapannya antara pihak perusahaan dan karyawan mengatahui antara hak dan kewajiban masing-masing,” pungkasnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)