Hearing Dengan Disnaker, DPRD Samarinda Bahas Soal Aduan Karyawan dan Eks Karyawan RS Haji Darjad

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Sri Puji Astuti. (Foto: Ist)

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Sri Puji Astuti. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda memanggil Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda bahas soal adanya aduan dari karyawan dan eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjad tentang pengupahan. Senin, 26 Juni 2023.

Saat ditemui awak media. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Sri Puji Astuti menjelaskan bahwa sebelumnya Dinasker sudah sempat melakukan mediasi dan memberikan anjuran. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan yang pasti diterima oleh karyawan dan eks karyawan itu.

“Tapi dalam satu minggu, belum ada kejelasan. diterimanya sepetri apadari surat anjuran tu,cuman diterima saja. Nggak dijelaskan dibayarkan kapan, pelunasannya kapan, berapa kali itu belum dibicarakan,” Jelas Puji. Senin 26 Juni 2023.

Oleh karena itu, Komisi IV melalui Puji itu akan kembali memanggil pihak Manajemen RS Haji Darjad Kota Samarinda. Untuk mencari jawaban yang jelas atas permasalahan ini.

“Besok kami akan memanggil pihak manajemen, apa sih sebenarnya yang menajdi masalah sehingga terjadi hal-hal seperti itu ?.kami melihat, ujung-ujungnya,seandainya pun kalau kasus ini berlanjut ke PHI yang rugi kan karyawan.,” Ucap Legislator Demokrat.

“Kota bicarakan ini kan aturan UU nomor 2 tahun 2023 (omnibuslaw), apa yang dilakukan oleh disnaker itu sudah sesuai. Tapi kita kan juga ingin mendengar apa sih yg menjadi masalah Rs Darjad sampai pembayaran gaji karyawannya ada yang telat, ada yang tidak dibayar. Bahkan mereka memilih untuk di PHK,” Lanjut Puji

Untuk diketahui, Adapun tuntutan yang diberikan 20 orang yang terdiri dari karyawan dan eks karyawan, berupa:

1. Sisa gaji yang belum dibayarkan (2022);
2. Gaji tidak sesuai UMK
3. THR yang tidak dibayarkan penuh
4. THR yang tdak dibayarkan kepada sebagian karyawan
5. Pengembalian pemotongan gaji yang dilakukan secara sepihak atau manajemen sebesar Rp 1 juta kepada karyawan yang memutuskan resign
6. Tunggakan BPJD ketenagakerjaan selama 8 bulan. (MR/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru