HarianBorneo.com, TENGGARONG – Dalam upaya penataan nilai tanah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, telah menetapkan zona nilai tanah yang diperbarui setiap lima tahun.
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, setelah penyerahan peta zona nilai tanah tahun 2023, menyatakan pentingnya sosialisasi zona nilai tanah kepada warga. “Kami berharap sosialisasi ini dapat segera terlaksana, termasuk koordinasi dengan kantor pelayanan pajak Pratama Samarinda,” kata Sunggono.
Sosialisasi ini dianggap krusial untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akurat. Sunggono memberikan penghargaan atas kegiatan ini, khususnya yang terjadi di sembilan desa di Kecamatan Muara Badak.
“Ini akan menjadi acuan untuk penetapan harga tanah per bidang,” tambahnya.
Sunggono juga mengharapkan keberlanjutan program ini, yang dianggap memiliki prospek yang baik dalam pengaturan tata ruang di Kukar untuk jangka menengah dan panjang.
“Saya berharap kegiatan ini akan terus berlanjut,” ucapnya.
Penandatanganan berita acara penyerahan dilakukan oleh Sunggono bersama Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha, dengan saksi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemkab Kukar. (VY/Adv/DiskominfoKukar)











