HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait penertiban pertaminu di warung-warung yang tersebar di wilayah Kota Samarinda. Langkah ini diambil menyusul kejadian-kejadian yang merugikan baik para penjual maupun masyarakat sekitar.
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno, menyoroti urgensi peraturan tersebut, “Tentunya tidak hanya membahayakan pemilik juga Masyarakat sekitar situ. Tentunya dengan perwali inikan pemerintah juga inginnya menertibkan atau mengatur,” jelas Jasno.
Meski demikian, Jasno juga memperhatikan dampak kerugian yang mungkin dialami oleh pemilik pom mini yang sudah beroperasi. “Inikan masyarakat juga pom mini itu mereka beli, nah mestinya ini harus di jalanka perwali nya, tapi di sisi lain memang dari masyarakat juga ada menyampaikan paling engga dibantu kompensasi terkait pom mininya. Karena mereka juga ada yang beli cash maupun kredit,” tuturnya.
Menurutnya, dalam hal penertiban pom mini di Samarinda, Jasno mengungkapkan keprihatinannya atas potensi kesulitan yang akan dihadapi pemerintah jika tindakan tersebut dilakukan secara langsung.
“Kalo mereka langsung ditertibkan pemerintah juga akan kesulitan, yang pertama yang harus dilakukan ya diosialisasikan. Karena penertiban pom mini seperti ini juga tidak mudah,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)
Penulis : Riduan
Editor : Fai











