HarianBorneo.com, SAMARINDA – Belum lama ini para guru dan tenaga kependidikan (GTK) merasa resah dengan adanya rencana pemotongan insentif, khususnya untuk beberapa kategori. Namun hal ini juga tak bisa disalahkan oleh Pemkot Samarinda lantaran adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim.
Tak ingin salah langkah Pemkot Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda akhirnya berkonsultasi dengan Kemendagri maupun Kemendikbudristek. Dalam hal ini untuk memastikan bahwa pemberian insentif terhadap GTK tidak bisa dibayar double, lantaran berasal dari sumber anggaran yang sama.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar memastikan saat ini sudah ada surat edaran bernomor 420/9128/100.01 Tentang Penyelerasan Insentif Guru Dan Tenaga Kependidikan. Edaran tersebut dikeluarkan sesuai dengan hasil konsultasi Disdikbud Kota Samarinda dengan Kemendagri dan Kemendikbudristek, pada 5 September lalu.
“Edaran ini saya minta Disdik untuk dicek kembali, apakah sudah sampai ke seluruh sekolah, dari PAUD, SD dan SMP. Karena disitu sudah dijelaskan mana kategori guru yang tetap mendapatkan insentif, serta guru ASN yang sudah memeroleh TPG (Tunjangan Profesi Guru) yang secara aturan, memang tidak mendapat insentif lagi,” jelas Deni.
Politikus Partai Gerindra ini juga siap menerima jika ada kalangan guru yang merasa kebingunan dengan haknya dalam ketentuan edaran tersebut. Sebab dirinya sebagai perwakilan rakyat tentunya harus memberi fasilitas agar kalangan guru juga mendapatkan titik terang.
“Karena temuandari BPK ini tentu harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai ada yang salah persepsi lagi dan kami meminta kepada disdik melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk segera membuatkan edaran tegasnya,” tutup Deni.(Im/Adv)