Joha Fajal Tanggapi Soal Larangan Pejabat dan ASN Lakukan Buka Bersama

- Jurnalis

Senin, 27 Maret 2023 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal. (Foto: Ist)

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan arahan yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat dengan nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, berlaku untuk para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka pejabat dan ASN wajib menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.

Menurut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal mengatakan, hal yang menjadi himbauan dari Pemerintah Pusat, juga berkaitan dengan kejadian yang selama ini menjadi sorotan, dimana banyak pejabat hidup dengan gaya hedonisme yang melakukan penyelewengan anggaran.

Dirinya Melihat hal tersebut menyangkut kebiasaan pejabat yang tidak perlu ditiru, jika ditemukan ada pegawai yang viral tentu tidak dapat disamaratakan dengan apa yang menjadi kebiasaan sebagai umat beragama khususnya muslim dalam bulan ramadhan.

“Pointnya itu sepanjang kita tidak menggunakan dana negara dalam melakukan suatu hal yang aneh, tidak masalah bagi umat muslim melakukan buka puasa bersama,” ucapnya, “yang salah itu kalau menggunakan dana negara,bukan dana pribadinya dalam melakukan kegiatan yang sifatnya untuk pribadi,” timpal Joha Fajal, Senin 27 Maret 2023.

Joha menerangkan, seperti hal nya menggunakan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,red), atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional,red)tentu tidak boleh, namun jika menggunakan dana milik pribadi, dan melakukan dengan tujuan beramal dibulan ramadhan itu hal yang wajar, “Artinya, jika digunakan sebagai mana mestinya tidak ada masalah, yang penting dana pribadi yang digunakan dan sumbernya jelas.” Ungkapnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat itu menuturkan, ketika seseorang melaksanakan buka pusa bersama karena merupakan suatu runtutan keyakinan umat muslim bahwa dibulan ramadhan hal tersebut biasa dilakukan. (MR/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas
Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern
Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif
Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam
Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet
Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal
Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:41 WIB

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:23 WIB

Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:06 WIB

Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:31 WIB

Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:03 WIB

Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WIB

Kelurahan Handil Baru Darat Permudah Pengurusan KIA dengan Inovasi Jemput Bola

Berita Terbaru

DKP Kukar lakukan verifikasi lapangan mengenai kasus perjualbelian bantuan kapal yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Foto : Ist)

Dispar Kukar

Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan

Kamis, 5 Des 2024 - 14:21 WIB