HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Ahmat Sopian Noor, menghadiri kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda tentang sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kota Samarinda tahun 2024, di Aula KPU Kota Samarinda, Jalan Juanda, Sabtu 25 Maret 2023.
Saat usai menghadiri kegiatan tersebut, Ahmat Sopian Noor, mengatakan, terkait daerah pemilihan dan penentuan jumlah kursi disetiap kecamatan yang ada di Kota Samarinda masih sama dengan penentuan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2019 lalu.
“Untuk wilayah Kota Samarinda tetap seperi yang tahun 2019 yang lalu, yaitu terdapat 5 daerah pemilihan, dan dapil masih sama serta jumlah kursi juga masi tetap”, Ungkap Ahmat Sopian Noor.
Dimana, Dapil I, meliputi kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda Kota, dan Sambutan dengan jumlah sebanyak 9 kursi. Dapil II, meliputi Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Kecamatan Loa Janan Ilir, dengan jumlah sebanyak 10 kursi.
Dapil III, meliputi Kecamatan Sungai Kunjang dengan alokasi sebanyak 7 kursi. Dapil IV, meliputi Kecamatan Samarinda Ulu, dengan alokasi sebanyak 7 kursi dan yang terakhir dapil V, yang meliputi Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang sebanyak 12 kursi.
Dari total 45 kursi yang ada, akan diperebutkan oleh 17 Partai yang lolos verifikasi dan memenuhi syarat pemilu 2024, yakni PAN, PBB, Partai Buruh, PDIP, Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora. Kemudian Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PKB, Perindo, PPP dan PSI.
Disisi lain, Ahmat Sopian Noor mengatakan hasil tersebut berdasarkan bagian daripada amanat Undang-undang Dasar Tahun 1947 (UUD 1945) dan Peratuan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024.
Selain itu, Ahmat Sopian Noor mengatakan, Partai politik setelah ini juga dapat mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa jumlah dapil dan kursi tetap masih yang lama, “Tidak perlu ada penyesuaian baru lagi, tinggal yang lama aja disesuaikan,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)