HarianBorneo.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan sosialisasi mengenai tata kelola aset desa pada Senin (5/8/2024) di Kantor Bappeda Kukar. Acara ini dihadiri oleh kepala desa dan lurah se-Kukar serta dihadiri oleh Dahlan, perwakilan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kukar.
Dalam kegiatan ini, Dahlan menjelaskan bahwa pengelolaan aset desa diatur oleh beberapa regulasi penting, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2024 sebagai pembaruan dari peraturan sebelumnya.
“Regulasi ini menetapkan pedoman yang jelas mengenai jenis-jenis aset desa serta cara pengelolaannya, baik yang berasal dari kekayaan asli desa maupun yang diperoleh dari APBDesa,” ujar Dahlan.
Lebih lanjut, Dahlan menekankan tanggung jawab kepala desa dalam menetapkan kebijakan dan pengelolaan aset. “Pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Arianto, Kepala DPMD Kukar, juga menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman kepala desa dan lurah mengenai pengelolaan aset desa. “Kami berharap seluruh kepala desa dan lurah dapat menerapkan pengetahuan ini untuk memanfaatkan aset desa secara maksimal. Kami akan terus mendukung dengan pelatihan dan sosialisasi lebih lanjut,” ungkap Arianto.
Arianto juga mengapresiasi antusiasme para peserta. “Dengan pemahaman yang baik tentang pengelolaan aset, kita dapat bersama-sama membangun desa yang lebih sejahtera dan mandiri,” tutupnya. (VY/Adv/DPMDKukar)











