HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Shania Rizky Amalia kembali melakukan penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi dewan tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM.
Raperda juga merupakan bentuk kesempatan kepada masyarakat dalam keterlibatannya terhadap masukan dan saran sebelum Raperda disahkan manjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya.
Ini disampaikan saat dirinya melakukan sosialisasi Raperda di Jalan Bedeng, Kelurahan Lempake, Kota Samarinda.
“Dalam penyusunan Raperda ini sangat membutuhkan saran serta masukan dari masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan daripada masyakat ketika Raperda ini akan disahkan menjadi Perda,” kata Shania.
Ia mengatakan, bahwa usulan masyarakat sangat diperlukan untuk mendorong kesempurnaan draf Raperda inisiasi dewan ini, sehingga tidak menimbulkan kekeliruan dikemudian hari.
Menurutnya, pelaku UMKM perlu pembinaan agar usaha serta produk yang dibuat dapat di distribusikan dengan muda ke pasar modern, sebab standarisasi produk di pasar modern sangat tinggi.
“Perlu disediakan pembinaan oleh tim khusus untuk menampung semua kelompok usaha sehingga masyarakat juga merasakan pelatihan yang disediakan,” tambahnya.
Shania sapaan akrabnya, berharap Raperda nantinya dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat dalam mendistribusikan produk menuju pasar modern.
“Semoga dapat menghasilkan produk hukum yang efektif dan bisa dirasakan masyarakat atas kehadiran perda itu, dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Tepian,” tutupnya.(MR/Adv/DPRDSamarinda)