HarianBorneo.com, SAMARINDA – Truk yang parkir di bahu jalan semakin meresahkan, hal tersebut menyebabkan banyaknya insiden kecelakaan lalu lintas (Lakalantas)
Dihimpun sejak tahun 2017 hingga awal tahun 2023 ini, terdapat 14 nyawa yang melayang disebabkan menabrak truk yang parkir dibahu jalan.
Diketahui beberapa jalan seperti Jalan Trikora,Jalan Pengeran Suryanata, dan Jalan HM Ardan sering tampak truk yang parkir di bahu jalan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengaku dengan melihatnya kejadian tersebut merasa perlu adanya Perda baru yang mengatur tentang hal tersebut. Senin (16/1/2023)
Angkasa Jaya, mengatakan jika Pemerintah Kota (Pemkot) saat ini sedang meningkat Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) melalui sektor parkir untuk pengguna motor dan mobil kecil.
“Malah disisi lain terdapat truck yang parkir sembarang, sudah jelas hal tersebut salah secara aturan,” ucapnya kepada Awak Media.
Dalam hal ini dirinya merasa perlunya untuk truk tersebut ditertibkan dan disediakan tempat parkir di zona tertentu.
Dirinya menerangkan bahwa Kota Samarinda merupakan Kota transit sehingga banyak truk lewat dan singgah disamarinda, ketika terdapat truk yang parkir perlu untuk diberi kompensasi.(MR/Adv/DPRDSamarinda)