HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda tengah mengemban misi besar untuk menghadirkan perubahan yang lebih modern di tengah-tengah kota. Salah satu upayanya adalah memperbarui pasar pagi.
Namun, upaya ini menimbulkan sorotan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi I, Joha, yang menekankan pentingnya kesepakatan antara pemerintah dan warga dalam proses perubahan tersebut.
“Jadi tidak bisa juga, artinya, apa yang di inginkan oleh pemerintah itu juga demi masyarakat, tetapi di dalamnya juga ada hak sebgai warga negara, jadi memang perlu adanya kesepakatan disitu,” Ucap Joha, pada Kamis (14/03/2024).
Meskipun pemerintah memiliki tujuan untuk menciptakan pasar yang lebih modern, Joha menegaskan bahwa kepentingan masyarakat juga harus diperhatikan. Dia menyoroti pentingnya memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam setiap tahap pembangunan.
“Awalnya masyarakat itu sempat terlintas mengapa baru di sampaikan pada saat desain sudah jadi, artinya masyarakat mempermasalahkan kenapa tidak diikutkan dari awal itu pointnya, ketika dari awal masyarakat di libatkan tidak akan terjadi hal seperti ini, tetapi ketika desain itu selesei masyarakat merasa bahwa mereka tidak di ikutsertakan,” Ujarnya.
Lebih lanjut, joha menegaskan, Hal ini lah yang seharusnya dibutuhkan bahwa perlu adanya pertemuan pertemuan antara pemerintah kota dan masyarakat, sehingga dirinya yakin bahwa kedepannya pasar tersebut akan menjadi lebih bagus.
Dirinya juga menjelaskan, terkait desain yang sudah dibuat oleh pemerintah itu harus ada perubahan sehingga masyarakat juga merasa dilibatkan dalam proses pembaharuan pasar pagi tersebut.
“Inikan permasalahannya, saya yakin masyarakat yang tinggal disitu, sepanjang itu menguntungkan buat dirinya, tidak mungkin di tolak, sedangkan pemerintah itukan hanya berpikir supaya samarinda ini memiliki pasar modern, dan saya yakin lah akan ada titik temunya,” jelasnya.
Joha juga berpesan, agar tidak menggunakan cara cara yang memaksa karena itu perilaku yang salah jika di lakukan sebab adanya hak hak masyarakat yang memiliki ruka di wilayah tersebut
Akhir Joha, dirinya menyampaikan jika dalam hal ini melanggar regulasi itu akan menjadi permasalahan, tetapi jika regulasi yang ada tidak merugikan kepentingan masyarakat sekitar dan berjalan sesuai dengan yang ada, itu tidak akan menjadi permsalahan. (MR/Adv/DPRDSamarinda)