HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pendidikan merupakan hak bagi masyarakat Indonesia, namun banyak pula masyarakat yang membutuhkan ijazah sekolah namun tidak ingin malukan pendidikan sebagaimana mestinya.
Hal tersebut sering disebut komersialiasi pendidikan, dimana pendidikan yang hanya mementikangkan namun mengabaikan kewajiban pendidikan itu sendiri seperti halanya proses belajar mengajar.
Merespon hal tersebut, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakat Daerah Kota Samarinda, Sri Puji Astuti mengtakan bahwa soal komersialisasi pendidikan telah diatur dalam Undang-undang, seperti adanya sekolah maupun yayasan yang didirikan oleh pihak swasta.
“Namun dibuka kemungkinan untuk swasta untuk membuka sekolah, tapikan ada aturannya juga, sekolah swasta itu boleh tapi ada subsidi silang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan Permendikbud,” terangnya.
Kendati demikian, dirinya melihat yang terjadi implementasi dilapangan masih terdapat oknum yang tidak bertanggungg jawab dalam melaksanakan hal tersebut yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Tinggal pengawasan dari pemerintah, sebenarnya regulasinya udah jelas semuanya, cuman dimain – mainkan, ada unversitas atau lembaga dan yayasan yang mengeluarkan ijazah tanpa harus sekolah itu ada kerap ditemukan, tinggal pengawasan dari pemerintah,” ucapnya.
“Terkait sekolah negeri maupun swasta, yang otomatis kalau sekolah swasta biasanya SDM lebih dari sekolah negeri, tapi ada juga sekolah yg didirkan yayasan kualitas nya tidak sebaik negeri, kayak madrasah madrasah gitu banyak,” timpalnya.
Akhir, dirinya mengatakan fasilitas pendidikan adalah tanggung jawab dari pemerintah yang diatur dalam undang-undang dasar 1945, namun warga negara juga diberikan hak untuk memilih mengenyam pendidikan sesuai keinginan. (MR/Adv/DPRDSamarinda)