Ketua Komisi IV Bicara Soal Komersialiasi Pendidikan

- Jurnalis

Rabu, 3 Mei 2023 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sri Puji Astuti. (Foto: Ist)

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sri Puji Astuti. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pendidikan merupakan hak bagi masyarakat Indonesia, namun banyak pula masyarakat yang membutuhkan ijazah sekolah namun tidak ingin malukan pendidikan sebagaimana mestinya.

Hal tersebut sering disebut komersialiasi pendidikan, dimana pendidikan yang hanya mementikangkan namun mengabaikan kewajiban pendidikan itu sendiri seperti halanya proses belajar mengajar.

Merespon hal tersebut, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakat Daerah Kota Samarinda, Sri Puji Astuti mengtakan bahwa soal komersialisasi pendidikan telah diatur dalam Undang-undang, seperti adanya sekolah maupun yayasan yang didirikan oleh pihak swasta.

“Namun dibuka kemungkinan untuk swasta untuk membuka sekolah, tapikan ada aturannya juga, sekolah swasta itu boleh tapi ada subsidi silang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan Permendikbud,” terangnya.

Kendati demikian, dirinya melihat yang terjadi implementasi dilapangan masih terdapat oknum yang tidak bertanggungg jawab dalam melaksanakan hal tersebut yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Tinggal pengawasan dari pemerintah, sebenarnya regulasinya udah jelas semuanya, cuman dimain – mainkan, ada unversitas atau lembaga dan yayasan yang mengeluarkan ijazah tanpa harus sekolah itu ada kerap ditemukan, tinggal pengawasan dari pemerintah,” ucapnya.

“Terkait sekolah negeri maupun swasta, yang otomatis kalau sekolah swasta biasanya SDM lebih dari sekolah negeri, tapi ada juga sekolah yg didirkan yayasan kualitas nya tidak sebaik negeri, kayak madrasah madrasah gitu banyak,” timpalnya.

Akhir, dirinya mengatakan fasilitas pendidikan adalah tanggung jawab dari pemerintah yang diatur dalam undang-undang dasar 1945, namun warga negara juga diberikan hak untuk memilih mengenyam pendidikan sesuai keinginan. (MR/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Soroti Aktivitas Tambang yang Gunakan Jalan Umum, Salehuddin Desak Penegakan Hukum dan Implementasi Perda
Dukung Program Gubernur Baru, Fuad Fakhruddin: Kami Terus Komunikasi agar Janji ke Masyarakat Terwujud
Ananda Emira Moeis Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Perempuan dan Kesejahteraan Rakyat Kaltim
Soroti Fasilitas Sekolah dan Regulasi PPDB, Fuad Fakhruddin: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Soroti Minimnya Pengamanan dalam Proyek Pemecah Ombak Pantai Balikpapan, Ini Kata Nurhadi
Komisi II DPRD Kaltim Desak BUMD Tingkatkan Kinerja Demi Maksimalkan PAD
Darlis Sebut Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Kaltim Butuh Keseimbangan Fasilitas dan Kualitas Nakes
Sidak Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul, Komisi IV DPRD Kaltim Tegaskan Pemulihan dan Penegakan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 15:58 WIB

Soroti Aktivitas Tambang yang Gunakan Jalan Umum, Salehuddin Desak Penegakan Hukum dan Implementasi Perda

Kamis, 17 April 2025 - 15:55 WIB

Dukung Program Gubernur Baru, Fuad Fakhruddin: Kami Terus Komunikasi agar Janji ke Masyarakat Terwujud

Kamis, 17 April 2025 - 15:48 WIB

Ananda Emira Moeis Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Perempuan dan Kesejahteraan Rakyat Kaltim

Kamis, 17 April 2025 - 15:39 WIB

Soroti Fasilitas Sekolah dan Regulasi PPDB, Fuad Fakhruddin: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Kamis, 17 April 2025 - 15:35 WIB

Soroti Minimnya Pengamanan dalam Proyek Pemecah Ombak Pantai Balikpapan, Ini Kata Nurhadi

Rabu, 16 April 2025 - 15:55 WIB

Darlis Sebut Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Kaltim Butuh Keseimbangan Fasilitas dan Kualitas Nakes

Rabu, 16 April 2025 - 15:52 WIB

Sidak Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul, Komisi IV DPRD Kaltim Tegaskan Pemulihan dan Penegakan Hukum

Rabu, 16 April 2025 - 15:47 WIB

Gedung Baru DPRD Kaltim Mulai Difungsikan, Renovasi Hampir Rampung

Berita Terbaru