Ketua Komisi IV Bicara Soal Komersialiasi Pendidikan

- Jurnalis

Rabu, 3 Mei 2023 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sri Puji Astuti. (Foto: Ist)

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sri Puji Astuti. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pendidikan merupakan hak bagi masyarakat Indonesia, namun banyak pula masyarakat yang membutuhkan ijazah sekolah namun tidak ingin malukan pendidikan sebagaimana mestinya.

Hal tersebut sering disebut komersialiasi pendidikan, dimana pendidikan yang hanya mementikangkan namun mengabaikan kewajiban pendidikan itu sendiri seperti halanya proses belajar mengajar.

Merespon hal tersebut, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakat Daerah Kota Samarinda, Sri Puji Astuti mengtakan bahwa soal komersialisasi pendidikan telah diatur dalam Undang-undang, seperti adanya sekolah maupun yayasan yang didirikan oleh pihak swasta.

Baca Juga :  Gali Potensi Alur Sungai Mahakam, Pansus PDRD Kembali Laksanakan RDP

“Namun dibuka kemungkinan untuk swasta untuk membuka sekolah, tapikan ada aturannya juga, sekolah swasta itu boleh tapi ada subsidi silang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan Permendikbud,” terangnya.

Kendati demikian, dirinya melihat yang terjadi implementasi dilapangan masih terdapat oknum yang tidak bertanggungg jawab dalam melaksanakan hal tersebut yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Tinggal pengawasan dari pemerintah, sebenarnya regulasinya udah jelas semuanya, cuman dimain – mainkan, ada unversitas atau lembaga dan yayasan yang mengeluarkan ijazah tanpa harus sekolah itu ada kerap ditemukan, tinggal pengawasan dari pemerintah,” ucapnya.

Baca Juga :  Momen Hari Pahlawan, Ketua DPRD Kaltim : Pengorbanan Pahlawan Adalah Sumber Insipirasi Berharga

“Terkait sekolah negeri maupun swasta, yang otomatis kalau sekolah swasta biasanya SDM lebih dari sekolah negeri, tapi ada juga sekolah yg didirkan yayasan kualitas nya tidak sebaik negeri, kayak madrasah madrasah gitu banyak,” timpalnya.

Akhir, dirinya mengatakan fasilitas pendidikan adalah tanggung jawab dari pemerintah yang diatur dalam undang-undang dasar 1945, namun warga negara juga diberikan hak untuk memilih mengenyam pendidikan sesuai keinginan. (MR/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian
Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar
Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes
DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes
Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci
DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa
Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata
Sektor Perikanan Kukar Alami Peningkatan Signifikan

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:11 WIB

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian

Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:00 WIB

DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:52 WIB

Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:46 WIB

DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:30 WIB

Sektor Perikanan Kukar Alami Peningkatan Signifikan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:18 WIB

DPMD Kukar Perkuat Jaringan Internet di Daerah Terpencil

Berita Terbaru

Foto: Ist

Metropolis

P2LH-SDA Unmul Perkuat Kesiapan SDM Menyambut Perkembangan IKN

Selasa, 17 Sep 2024 - 19:09 WIB