HarianBorneo.com, SAMARINDA – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait penambahan arti usia calon kepala daerah telah menimbulkan beragam reaksi dari berbagai kalangan.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada Rabu, 29 Mei 2024, memperbarui batas usia minimal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan.
Merespon hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin menyatakan bahwa keputusan tersebut memunculkan perbandingan dengan dinamika politik sebelumnya, terutama menjelang Pilpres. Menurutnya, MA kembali menciptakan potensi untuk mengubah batas usia calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024.
“Inilah dinamika politik di level atas, yang kalau kita bicara setuju atau tidak setuju. Saya sebagai politisi menilai hal tersebut menggambarkan bahwa hukum di negara kita itu terlalu lemah dan dapat saja di modifikasi kapan pun dan dari kacamata rakyat inilah realitas yang ada di negara kita,” ujar Khairin, saat diwawancarai oleh awak media
Khairin juga menyoroti aspek psikologi kepemimpinan dalam konteks usia. Menurutnya, pemimpin haruslah memiliki kematangan psikologis yang memadai untuk memimpin komunitas besar. Oleh karena itu, penetapan usia minimal dalam peraturan perlu memperhitungkan aspek ini.
Lanjut dirinya, jika ada usia tertentu yang kemudian dirumuskan pada peraturan – peraturan yang sudah dibuat sejak dahulu. Psikologi seorang pemimpin di usia yang memang masih cukup muda itu sangat rentan terhadap tekanan psikologi yang bisa mengganggu proses berjalannya sebuah kepemimpinan.
“Penentuan usia sebagai batas minimum seorang pemimpin sangatlah penting, apalagi dia akan memimpin dalam sebuah wilayah yang cukup besar, wajarlah kita sangat khawatir dengan batasan usia jika kemudian dirubah kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Khairin juga merujuk pada kaitan keputusan ini dengan nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, jika pemimpin kembali menginternalisasi makna-makna Pancasila, maka keputusan seperti ini tidak akan terjadi.
“Kita parlemen sudah seharusnya menjadi representatif rakyat, tapi fungsi itu tidak bisa berjalan maksimal, sehingga gampangnya pemerintah itu melakukan perubahan undang – undang seperti apa yang mereka inginkan dan akhirnya di sila Kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia itu tidak terjadi,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)
Penulis : Riduan
Editor : Fai











