HarianBorneo.com, SAMARINDA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Khairin menjelaskan alasan adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan.
Khairin menganggap Perda tersebut sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu adanya inisasi dalam memperbaharui Perda tersebut agar bisa lebih relevan, “Inisiasi dari komisi I DPRD Kota Samarinda, agar ada perda yang kemudian bisa lebih up to date,” jelasbya, Kamis (28/03/2024).
Khairin menegaskan bahwa tujuan inisiasi tersebut adalah untuk memudahkan para pelaku usaha pariwisata dan mendapatkan dukungan optimal dari pemerintah kota serta stakeholder lainnya.
Terkait lambannya pembahasan revisi Perda dalam beberapa tahun terakhir, Khairin menegaskan bahwa tidak ada kepentingan untuk menyalahkan pihak lain. Baginya, hal tersebut merupakan bagian dari masa lalu yang harus ditinggalkan
“Kita tidak bisa menyebut si a si b menjadi yang bersalah, atau kita sampaikan bahwa ini kenapa tidak pernah di bahas, karena itu kita berbicara sesuatu yang sudah lewat kan tanpa harus menyalahkan,” ucapnya.
Inisiasi yang diambil oleh Komisi I DPRD Kota Samarinda ini diharapkan dapat menciptakan celah yang memadai untuk memfasilitasi kemudahan berusaha di sektor pariwisata Kota Samarinda. Dengan demikian, Kota Samarinda dapat menghadirkan regulasi yang relevan dan mendukung pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan. (MR/Adv/DPRDSamarinda)