HarianBorneo.com, SAMARINDA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menargetkan penyelesaian tugas Pansus I mengenai Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Kota Samarinda pada bulan Juni mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal menekankan pentingnya nilai izin usaha pariwisata bagi pelaku industri pariwisata. Dia menyoroti kebutuhan akan izin terkait asuransi, terutama bagi destinasi pariwisata seperti Wisata Sungai.
“Jika tidak memiliki izin dan tidak ada payung hukumnya maka dia tidak akan bisa mengurus asuransinya,” jelas Joha, pada Kamis (28/03/2024).
Lebih lanjut, Joha menjelaskan hubungan antara regulasi ini dengan penerimaan daerah (PAD). Pemerintah membutuhkan PAD, dan salah satu sumbernya adalah dari sektor pariwisata. Namun, tanpa regulasi yang memadai, potensi pendapatan ini sulit direalisasikan.
“Sumber PAD termasuk salah satunya bagaimana membuat payung hukumnya, sehingga pelaku usaha itu berjalan dengan baik nah kita juga bisa mendaptkan pendapatan itu, jadi kami anggap bahwa perda ini sangat penting,” pungkasnya.
Diharapkan revisi Perda ini dapat memberikan arah yang jelas bagi industri pariwisata di Kota Samarinda dan memastikan perlindungan serta pertumbuhan yang berkelanjutan. (MR/Adv/DPRDSamarinda)