HarianBorneo.com, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda gelar Hearing bahas aktivitas pematangan lahan di MT. Haroyo yang telah disegel sebelumnya, Selasa (14/2/2023).
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya mengatakan pihaknya telah memanggilDinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pembangunan Umum, Dians Perencanaan Ruang (PUPR) dan pengembang untuk melaksanakan hearing.
Hearing tersebut dilakukan dari hasil pantauan Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Kota Samarinda karena mendapatkan aduan masyarakat yang terdampak banjir lumpur akibat aktivitas pematangan lahan pembangunan perumahan di Jalan MT. Haryono.
Angkasa Jaya mengatakan bahwa pihak Dinas PUPR telah memasang Police Line di kawasan pembangunan tersebut, dan BPBD telah me Notice aktivita tersebut terkait dampak terhadap lingkungan hidup.
“Tapi memang ketika kita melihat dari posisi pengembang ini mereka belum punya itikad yang baik, dalam menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Dirinya membeberkan bahwa pihak pengembang saat pembangunan hanya menggunakan ijin yang lama, namun tetap melakukan pembangunan di MT.Haryono yang tidak mengantongi izin.
Sampai saat ini kegiatan pembangunan tersebut di stop, dan pengembang harus melakukan pengendalian lingkungan yang terdampak akibat aktivitas pematangan lahan, ucapnya
Selanjutnya, Pihaknya Komisi III akan memanggil kembali pihak pengembang karna dinilai pada saat hearing tidak tuntas dalam menjelaskan. (MR/Adv/DPRDSamarinda)