HarianBorneo.com, SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi dan pengaduan masyarakat perihal penutupan Tempat Penampungan Sampah (TPS) di Jalan Rajawali Dalam, Senin (9/1/2023).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Samri Shaputra dan nampak hadir kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nurrahmani.
Samri menyampaikan bahwa terdapat aduan masyarakat dimana ada warga yang memiliki usaha merasa terganggu akan adanya TPS sehingga warga tersebut menutup dengan plang.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) melalui DLH sedang menertibkan Tempat penampungan sementara (TPS) tak boleh lagi berada di jalan protokol.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda No 5 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda No 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah.
“Sementara itu pihak DLH menyatakan bahwa tidak mengeluarkan surat perintah terkait penutupan TPS tersebut” Ucap Samri
Anggota Komisi III, Syamsuddin dalam kesempatan yang sama menyampaikan “TPS di Jalan Rajawali tidak ditutup, TPS dimanfaatkan seperti semula”.
“Kalau dari Pemkot TPS tersebut bukan bagian daerah prioritas pemindahan TPS” tutupnya.(MR/Adv/DPRDSamarinda)