HarianBorneo.com, SAMARINDA – Membaca merupakan kegiatan yang membuat siswa menambah wawasan serta pengetahuan, tak bisa dipungkiri membaca adalah salah satu hal yang membosankan, dibandingkan menonton tv atau bermain game. Menilai perosalan tersbut, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ahmat Sopian Noor, mendorong Pemerintah Kota (pemkot) dalam berinovasi dan berbut lebih baik lagi guna meningkatkan minat baca.
Menurutnya, perlu ada inovasi untuk diadakan mobil pustaka yang dapat lansung masuk kesetiap wilayah terpencil sehingga dapat menumbuh kembangkan minat baca anak-anak, “kalau perlu lansung datangi tiap-tiap RT guna bagaimana menumbuh kembangkan minat baca ade – ade kita, anak-anak kita supaya mereka senang membaca dan hoby membaca, dengan mungkin adanya mobil pustaka” tukasnya.
Selain itu, terkait sekolahan pinggiran yang ada di Kota Samarinda yang tidak memiliki perpustakaan, Ahmat Sopian Noor menyebutkan, bahwa wajib untuk adanya perpustakaan di setiap sekolah, sekalipun terletak di daerah pinggiran ataupun tertinggal.
“Jangankan perpustakaan, sesuai yang dikatakan Walikota Samarinda saja UKS (Unit Kesehatan Sekolah,red) perlu ada disekolah, begitupun dengan perpustakaan, sedangkan UKS saja ada apalagi perpustakaan” beber Ahmat Sopian Noor, Senin 27 Maret 2023.
Salah satunya, melihat saat ini di SMPN 44 yang berada dipalaran masih belum mimiliki perpusatkaan, yang ada hanya sekedar pojok baca yang terletak dibawah tanggaa, menanggapi hal itu, dirinya mendorong agar OPD (Organisasi Perangkat Daerah,red) terkait memberikan arahan kepada sekolah terkait untuk mengadakan perpustakaan dengan gedung sendiri.
Bisanaya, tutur Ahmat Sopian Noor, penyebab terjadinya beberapa sekolah tidak memiliki perpustakaan adalah masalah anggaran, namun menurutnya anggaran bisa didapatkan dari berbagai macam jalan, seperti halnya anggaran dari Pemerintah Kota, bantuan dari pemerintah Provinsi maupun Pusat, selain itu ada juga alokasi dan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang dapat dimanfaarkan.
“Artinya kembali kepada kepala sekolah, baik penyelenggara sekolah, bagaimana kita dapat mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai mana yang diamanatkan undang-undang dasaru tahun 1945” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)