HarianBorneo.com, SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Pertemuan ini digelar di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Samarinda dan dihadiri oleh Sri Puji Astuti serta beberapa anggota Komisi IV beserta kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti Puji mengungkapkan perhatiannya terhadap banyaknya perubahan aturan, mulai dari undang-undang yang tengah dibahas oleh DPR RI hingga peraturan pemerintah, yang berdampak pada penyelenggaraan pendidikan di Kota Samarinda.
“Ini juga kaitanya dengan bagaimana penyelenggaraan pendidikan di kota samarinda ,mengenai kesiapan, kesediaan sdm nya, dimana ada guru honorer dan guru PNS, lalu sekolah ada yang negeri dan ada yg swasta, otomatis itu ada yang berubah, karena di Perda itu tidak dicantumkan,” ungkapnya.
Selain revisi Perda, dalam hearing tersebut juga dibahas perubahan kurikulum nasional dan kesejahteraan guru honorer, termasuk status dan pembayaran intensif mereka. Puji menegaskan bahwa diskusi tidak hanya tentang revisi Perda, tetapi juga mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di Kota Samarinda, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pembiayaan pendidikan.
“Kami tidak hanya membahas tentang revisi perda, tetapi juga tentang penyelenggaraan pendidikan di kota Samarinda, terkait PPDB, terkait pembiayaan, dan terkait kesiapan kurikulumnya,” jelasnya.
Puji juga menekankan perlunya perbaikan dalam Perda terkait kesiapan anggaran dan SDM, agar pendidikan di Kota Samarinda dapat berlangsung dengan baik. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan mutu pendidikan di wilayah tersebut. (MR/Adv/DPRDSamarinda)