HarianBorneo.com, SAMARINDA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, ternyata tidak menanggung korban kekerasan seksual.
Persoalan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden tentang jaminan kesehatan Nasional Pasal 52 ayat 1, yang tidak ditanggung BPJS adalah pelayan kesehatan akibat tindak penganiayaan, kekerasan seksual, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan bahwa memang korban kekerasan seksual tidak ditanggung BPJS, namun penanganan terhadap korban juga harus diperhatikan, selain bantuan hukum, bantuan kesehatan, psikologi dan lainnya juga harus dilakukan untuk korban pulih dari traumanya.
Dirinya menyampaikan untuk kota Samarinda penanganan terhadap korban kekerasan seksual ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) seluruhnya melalui OPD terkait, Ucap Sri Puji Kepada HarianBoreno.com, Senin (6/2/23).
Seperti Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2A) mewadahi dokter psikologi, dan dalam mengatasi kesehatan melalui Dinas kesehatan (Dinkes) yang memberikan fasilitas pengobatan, tuturnya.
Selanjutnya, Bahkan Dinas Pendidikan pun mengambil peran terhadap korban kekerasan seksual, seperti anak yang menjadi korban malu untuk pergi kesekolah, diberikan fasilitas untuk belajar di rumah.
“Hal tersebut ditanggung semua oleh pemerintah kota sampai selesai proses dipengadilan, setalah ada putusan pun masih menjadi tanggung jawab kita,” bebernya.
Akhir, Dewan tersebut menerangkan ketika mendengar beberapa kasus mencuat bahwa negara tidak menjamin pelayan kesehatan terhadap korban kekerasan seksual. (MR/Adv/DPRDSamarinda)