HarianBorneo.com, SAMARINDA – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, mengumumkan bahwa mulai tahun 2024, Kantor Urusan Agama (KUA) akan terbuka sebagai venue pernikahan bagi semua agama. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Jakarta, pada tanggal 24 Februari 2024.
Keputusan ini direspons positif oleh Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Samarinda, Ahmat Sopian Noor, Menurutnya, selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tidak ada masalah dengan KUA yang dijadikan sebagai Balai Nikah untuk semua umat beragama.
“Indonesia adalah negara Pancasila, sehingga pernikahan tidak harus dilangsungkan di KUA saja,” ujar Ahmat Sopian Noor pada Selasa, (27/02/2024).
Dia menambahkan bahwa keputusan mengenai lokasi pernikahan harus tergantung pada pilihan individu masing-masing, sebagaimana umat Muslim yang bisa menikah di masjid atau di rumah, dan umat agama lain yang dapat menikah di tempat ibadah mereka.
Ahmat Sopian Noor juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat dalam implementasi kebijakan ini. “Harapan kita adalah menciptakan yang terbaik untuk kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat. Jika ada ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat, maka perlu dipertimbangkan kembali,” tutupnya.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat mendorong inklusivitas dan kebersamaan di tengah keberagaman agama yang ada di Indonesia. (MR/Adv/DPRDSamarinda)