Kukar Menuju Penerapan Revisi UU Desa dengan Aturan Terbaru

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Foto: Ist)

Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, TENGGARONG – Setelah mendapat persetujuan DPR RI, Revisi UU Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kini menjadi titik fokus bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Revisi ini membawa serangkaian kebijakan baru yang akan berdampak signifikan pada pemerintahan desa.

Kebijakan baru ini termasuk penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades), peningkatan tunjangan, hak atas pesangon, dan pengaturan yang lebih efektif terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Beberapa daerah di Indonesia telah memulai penerapan revisi ini melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan daerah (Perda), sementara Pemkab Kukar masih menanti petunjuk dari pemerintah pusat.

Pemkab Kukar, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sedang berupaya keras berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. “Kami akan mengikuti regulasi yang ada dan menyesuaikan diri dengan kebijakan pusat. Kami masih dalam tahap koordinasi untuk mendapatkan petunjuk teknis dan cara implementasi yang tepat,” ujar Arianto, Kepala DPMD Kukar.

Revisi UU ini juga mengubah masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan batas maksimal dua periode. Perubahan ini membutuhkan penyesuaian di tingkat lokal, terutama mengingat beberapa jabatan Kades di Kukar akan berakhir pada Desember 2025.

“Kami memiliki waktu lebih dari satu tahun untuk menyiapkan perpanjangan. Kemendagri telah memberikan izin secara tidak resmi untuk memperpanjang SK Kades dan Kepala BPD yang masa jabatannya telah selesai,” tambah Arianto.

DPMD Kukar saat ini sedang mempersiapkan perpanjangan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan segera berakhir masa jabatannya. Bupati Kukar, Edi Damansyah, telah menyatakan dukungannya terhadap revisi ini dan mengajak para Kades dan Kepala BPD untuk memanfaatkan perpanjangan ini guna meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat di 193 desa di Kukar. “Kami berharap perpanjangan ini dapat menjadi momentum untuk peningkatan kualitas pelayanan desa,” tutur Arianto. (VY/Adv/DPMDKukar)

 

 

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru