HarianBorneo.com, TENGGARONG – Menjelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan pembukaan posko pengaduan khusus untuk tunjangan hari raya (THR). Inisiatif ini dilaksanakan sebagai respons atas Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pemberian THR tahun 2024 kepada pekerja dan buruh di lingkungan perusahaan.
Posko yang akan beroperasi dua hari sebelum Idul Fitri ini, ditempatkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi.
Suharningsih, Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, menegaskan bahwa pengaduan akan diterima jika perusahaan belum juga memberikan THR sepekan menjelang hari raya. “Kami akan membuka posko di kantor kami dan menugaskan dua petugas yang siap melayani pengaduan terkait THR,” ucapnya.
Menurut Suharningsih, posko akan mulai beroperasi dari H-2 Syawal dan akan tetap buka selama periode libur lebaran. Disnakertrans telah menyiapkan petugas yang akan berjaga selama masa libur untuk memastikan bahwa aduan dari karyawan perusahaan dapat ditangani dengan cepat.
Perusahaan yang terlambat atau gagal membayar THR akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6/2016. “Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan ini,” tegas Suharningsih.
Dengan langkah-langkah ini, Kukar berharap dapat menjamin bahwa semua pekerja menerima hak mereka tepat waktu, sehingga dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan bahagia. (VY/Adv/DiskominfoKukar)











