HarianBorneo.com, SAMARINDA – Golongan putih atau golput merupakan istilah yang digunakan ketika seseorang yang masuk dalam kategori pemilih dalam pemilu memutuskan untuk tidak menggunakan haknya untuk memilih salah satu calon dalam pemilu.
Menyikapi permasalahan tersebut, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Laila Fatihah mendorong agar seluruh masyarakat Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara.
Legislator perempuan itu megatakan pihaknya DPRD dalam setiap kesempatan sepeti halnya pada saat kunjungan dan reses kepada masyarakat selalu berupaya memberikan pemahaman kepada masyarkaat bahwa 1 suara yang mereka miliki menentukan pembanguan daerah.
Kendati demikian, ungkap, Laila Fatihah, persoalan sosialiasi serta edukasi agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemiluhan Umum (Pemilu) dan tidak golput merupakan tugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sebagaimana dia harus sosialisasi dari jauh-jauh hari, terus bagaimana teknis nya dia melakukan sosialisasinya, tidak hanya semisalnya di sosial media saja tapi bisa turun kesetiap kelurahan untuk melakukan sosialisasi suapaya tidak golpot,” ungkapnya.
Selain itu, menurutnya Pemerintah Daerah sendiri juga hanya mengikuti dari Program yang dilakukan oleh KPU, sebab persoalan sosialisasi agar tidak golput merupakan tugas utama daripada KPU.
“Sehingga kpu kemudian memberikan arahan kepada partai partai selain itu memberikan edukasi kepada masyarkat untuk tidak golput,” tutupnya.











