HarianBorneo.com, SAMARINDA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 yang mewajibkan para pelajar menggunakan pakaian adat di sekolah dan pada momen tertentu.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Damayanti, menyatakan bahwa saat ini generasi muda cenderung terpengaruh oleh budaya luar negeri, dengan banyak anak yang lebih suka cosplay karakter anime Jepang.
“Dari situ bisa diketahui kalau anak-anak justru lebih suka dengan figur dari luar. Kenapa sih cosplaynya tidak Gatot Kaca atau Dewi Sri,” ujarnya.
Ia sangat mendukung penggunaan pakaian adat di sekolah sesuai peraturan Kemendikbud Ristek, tetapi ia juga mengakui bahwa ada orang tua yang mungkin kesulitan secara finansial untuk memenuhi tuntutan ini.
“Sebetulnya lagi-lagi ini kembali ke masing-masing sekolah. Tidak bisa serta merta, harus langsung atau diwajibkan, bertahap saja, dengan begitu problem yang ada bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Damayanti menyarankan agar penerapan peraturan ini dilakukan secara bertahap oleh setiap sekolah, bukan diwajibkan secara langsung. “Mungkin sebulan sekali atau seminggu sekali saja. Kalau dibilang memberatkan, iya memang, tapi kembali balik harus dilihat mana yang perioritas dan tidak,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)
Penulis : Riduan
Editor : Fai











