HarianBorneo.com, TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2017, yang mengatur pengelolaan penangkapan ikan belum lama ini. Sosialisasi ini dilakukan di daerah hulu Kukar seperti Kecamatan Muara Muntai untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya dalam penangkapan ikan secara ilegal.
Kepala Satpol PP Kukar, Heldiansyah, mengatakan bahwa penggunaan racun dalam penangkapan ikan ilegal dapat merugikan masyarakat sendiri karena mematikan benih-benih ikan dan induknya.
“Kita lakukan sosialisasi dengan masyarakat. Alhamdulillah disambut antusias, karena merugikan masyarakat sendiri jika pakai racun. Selain mematikan benih-benih ikan dan induknya,” ucap Kepala Satpol PP Kukar, Heldiansyah.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memahami dan menjalankan Perda tersebut guna melindungi sumber daya alam (SDA). Satpol PP Kukar juga memastikan akan melakukan sosialisasi dan pengawasan serta mengambil langkah tegas menindak pelaku ilegal fishing jika ditemukan adanya peningkatan pelanggaran. Sebab sektor perikanan di Kukar merupakan salah satu penopang kehidupan masyarakat.
“Jika meminta Satpol PP untuk menertibkan, ya kita tertibkan. Kita bisa melihat dan evaluasi bagaimana kepatuhan masyarakat akan peraturan daerah,” pungkasnya. (VY/Adv/PemkabKukar)