HarianBorneo.com, SAMARINDA – Hadirnya relawan yang sering membantu pengguna jalan yang mau menyeberang “Pak Ogah” mulai marak bermunculan.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dalam pasal 256 disebutkan masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas.
Hal tersebut mendapat respon dari Anggota DPRD Samarinda, M Rudi yang menyampaikan hadirnya “Pak Ogah” sangat membantu pengguna jalan, karena disemua jalan belum tentu ada petugas yang mengatur.
Contoh di Samarinda Jalan Wahid Hasyim, simpang 4 sempaja terdapat “Pak Ogah”, kalau tidak ada “Pak Ogah” pasti bakal macet, Ucapnya, Jum’at (6/1/2023).
Ia menambahkan jika sesuai dengan karakteristik dan jalan tertentu “Pak Ogah” diperlukan di Samarinda, tambahnya.
Tetapi Rudi khawatir kedepan jika semakin banyak hadirnya “Pak Ogah” juga mengganggu keindah kota, “Semua ada nilai positif dan negatifnya” tutupnya.(MR/Adv/DPRDSamarinda)