HarianBorneo.com, SAMARINDA – Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Samarinda membuka persoalan lebih luas, yakni minimnya koordinasi lintas sektor dalam sistem perlindungan korban.
Dalam tiga bulan pertama tahun 2025, tercatat sedikitnya 50 kasus, angka yang memunculkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk DPRD Samarinda.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai bahwa kasus-kasus kekerasan tidak cukup ditangani melalui pendekatan sektoral. Menurutnya, perlu ada sistem terintegrasi yang melibatkan berbagai dinas dan lembaga, mulai dari kesehatan, sosial, hingga aparat penegak hukum.
“Yang kita butuhkan bukan hanya reaksi saat kasus terjadi, tapi sistem perlindungan yang aktif, terkoordinasi, dan mampu merespons korban secara menyeluruh,” ujar Puji.
Ia mengkritik bahwa selama ini pendekatan yang digunakan cenderung terfragmentasi, di mana dinas bekerja sendiri-sendiri tanpa pola rujukan dan pendampingan yang terstruktur. Akibatnya, korban kekerasan tidak mendapatkan penanganan utuh, baik dari sisi medis, psikologis, hukum, maupun sosial.
“Misalnya korban butuh perawatan, perlindungan hukum, hingga pendampingan mental. Kalau tiap instansi jalan sendiri, pemulihan korban jadi lambat dan tidak efektif,” tegasnya.
Puji juga menyoroti pentingnya rumah aman sebagai bagian dari sistem tersebut, tetapi menekankan bahwa keberadaan fisik saja tidak cukup. Yang lebih mendesak, katanya, adalah membangun jaringan kerja yang solid antarinstansi, termasuk keterlibatan LSM dan psikolog profesional.
Lebih lanjut, ia mendorong Pemkot Samarinda membentuk unit koordinasi lintas sektor yang secara khusus menangani kekerasan terhadap kelompok rentan, dengan sistem kerja yang responsif, terukur, dan terintegrasi.
“Pemerintah harus membentuk mekanisme terpadu yang tidak hanya memfokuskan pada tempat tinggal sementara, tapi bagaimana korban bisa dipulihkan dan diberdayakan,” tambahnya.
Sebagai penutup, Puji juga menekankan bahwa upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan penguatan layanan darurat. “Jangan hanya kampanye atau seminar. Saat korban datang melapor, sistem kita harus sudah siap,” tukasnya. (RD/Adv/DPRDSamarinda)











